-->

Cara Perizinan Satelit di Indonesia

Setelah pada bulan lalu saya menulis tentang artikel saya tentang cara peluncuran satelit,kini saya akan membahas bagaimana cara izin peluncuran satelit tersebut, Terutama di negara kita tercinta Indonesia.

A.Penerbitan izin stasiun Radio Telekomunikasi yang menggunakan Satelit
ØPermohonan Izin Stasiun Radio (ISR), baik izin stasiun angkasa maupun izin stasiun bumi dengan menggunakan formulir yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pos dan Teekomunikasi
Ø
ØPendaftaran dan penandaan Stasiun bumi
Setiap stasiun bumi yang melakukan pemancaran ke suatu stasiun angkasa dan
atau penerimaan dari suatu stasiun angkasa wajib diberi tanda pada stasiun
buminya, yang memuat keterangan:
a. Nama pengguna;
b. Nomor ISR stasiun angkasa atau nomor ISR stasiun bumi;
c. Nama satelit yang digunakan;
d. Slot orbit satelit yang digunakan;
e. Spektrum frekuensi radio yang digunakan;

f. Lebar pita (bandwidth) dan polarisasinya

B.Penerbitan izin stasiun Radio Telekomunikasi yang menggunakan Satelit Asing
ØSebelum mendapatkan ISR Penyelenggara Telekomunikasi harus mempunyai hak labuh (landing right)
Ø
ØUntuk permohonan ISR berupa izin stasiun angkasa, hak labuh (landing right) diberikan dengan syarat:   
a. satelit asing tersebut telah menyelesaikan koordinasi satelit dan atau tidak menimbulkan interferensi yang merugikan (harmful interference) dengan satelit Indonesia maupun stasiun radio yang  telah berizin
b. terbukanya kesempatan yang sama bagi penyelenggara satelit Indonesia untuk berkompetisi dan  beroperasi di negara asal  penyelenggara  satelit asing tersebut.

ØUntuk permohonan ISR berupa izin stasiun bumi, hak labuh (landing right)  diberikan dengan syarat:   
a.satelit asing tersebut tidak menimbulkan interferensi yang merugikan (harmful interference) terhadap satelit Indonesia maupun satelit lain yang telah memiliki izin stasiun angkasa serta terhadap stasiun radio yang telah berizin
b.terbukanya kesempatan yang sama bagi penyelenggara satelit Indonesia untuk berkompetisi dan  beroperasi di negara asal  penyelenggara  satelit asing tersebut. 

ØMekanisme Permohonan Hal Labuh (Landing Right) untuk ISR (Stasiun Angkasa)
1. Hak labuh (landing right) untuk izin stasiun angkasa hanya dapat diberikan kepada:
a. penyelenggara jaringan telekomunikasi
b. penyelenggara jasa interkoneksi internet (Network Access Point/NAP)

2. Permohonan hak labuh (landing right) untuk penggunaan satelit asing diajukan oleh penyelenggara telekomunikasi kepada Direktur Jenderal.

3. Permohonan  hak labuh (landing right) wajib disertakan bukti tertulis bahwa satelit asing yang akan digunakan:
a. telah menyelesaikan koordinasi satelit
b. tidak menimbulkan interferensi yang merugikan (harmful interference) dengan satelit Indonesia maupun stasiun radio yang telah berizin
4. Bukti tertulis sebagaimana dimaksud pada angka 3 berupa:
a. Surat Pernyataan dari penyelenggara satelit asing tersebut
b. Dokumen hasil koordinasi satelit (summary record) antara Administrasi Telekomunikasi Indonesia dengan Administrasi Telekomunikasi negara asal  satelit  asing tersebut

5. Pengajuan  hak labuh (landing right) juga wajib disertakan bukti tertulis bahwa   di negara asal  penyelenggara   satelit asing tersebut terbuka kesempatan yang sama bagi penyelenggara satelit  Indonesia untuk berkompetisi dan beroperasi (reciprocity).

6. Negara asal penyelenggara satelit asing adalah negara yang mendaftarkan filing satelit dimaksud ke ITU.
 
7. Bukti tertulis sebagaimana dimaksud pada angka 5 dapat berupa:
a. Surat Keterangan dari Administrasi Telekomunikasi satelit asing yang akan digunakan, yang ditujukan kepada Administrasi Telekomunikasi Indonesia
b. Kesepakatan Bersama antara  administrasi telekomunikasi Indonesia dengan administrasi telekomunikasi satelit asing yang akan digunakan.
8. Direktur Jenderal menerbitkan hak labuh (landing right) setelah semua persyaratan sebagaimana dimaksud dalam angka 3 dan angka 5 dipenuhi oleh penyelenggara telekomunikasi.
 
9. Setelah hak labuh (landing right) diterbitkan, penyelenggara telekomunikasi dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan ISR izin stasiun angkasa.

10. Mekanisme permohonan untuk mendapatkan ISR izin stasiun angkasa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal tersendiri dan menggunakan formulir permohonan.
11. Direktur Jenderal menerbitkan ISR izin stasiun angkasa setelah pemohon membayar Biaya Hak Penggunaan (BHP) spektrum frekuensi radio yang besarnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.  

ØMekanisme Permohonan Hal Labuh (Landing Right) untuk ISR (Stasiun Bumi)
1. Hak labuh (landing right) untuk izin stasiun bumi dapat diberikan kepada semua penyelenggara telekomunikasi, kecuali:  
a. penyelenggara telekomunikasi khusus untuk keperluan badan hukum
b. penyelenggara jasa akses internet (internet service provider)
c. penyelenggara jasa jual kembali warung internet
 
2. Permohonan hak labuh (landing right) untuk penggunaan satelit asing diajukan oleh penyelenggara telekomunikasi kepada Direktur Jenderal.

3. Permohonan  hak labuh (landing right) wajib disertakan bukti tertulis bahwa satelit asing yang akan digunakan tidak menimbulkan interferensi   yang   merugikan   (harmful interference) terhadap  satelit Indonesia maupun satelit lain yang telah memiliki izin stasiun angkasa, serta terhadap stasiun radio yang telah berizin.
4. Bukti tertulis sebagaimana dimaksud pada angka 3 berupa:
a. Surat pernyataan dari penyelenggara satelit asing tersebut
b. Dokumen hasil koordinasi satelit antara Administrasi Telekomunikasi Indonesia dengan Administrasi Telekomunikasi negara asal  satelit asing tersebut; dan
c. Jaminan tertulis dari pemohon ISR izin stasiun bumi bahwa setiap saat (24 jam per hari) menyiapkan sistem dan sumber daya manusia yang dapat mengatasi setiap gangguan terhadap sistem satelit dan terrestrial Indonesia, dan bilamana gangguan terus menerus terjadi, bersedia menghentikan operasinya tanpa syarat. 

5. Pengajuan  hak labuh (landing right) juga wajib disertakan bukti tertulis bahwa   di negara asal  penyelenggara   satelit asing tersebut terbuka kesempatan yang sama bagi penyelenggara satelit  Indonesia untuk berkompetisi dan beroperasi (reciprocity).
 
6. Negara asal penyelenggara satelit asing adalah negara yang mendaftarkan filing satelit dimaksud ke ITU.
 
7. Bukti tertulis sebagaimana dimaksud pada angka 5 dapat berupa:
a.  Surat Keterangan dari administrasi telekomunikasi satelit asing yang akan digunakan, yang ditujukan kepada administrasi telekomunikasi Indonesia
b.Kesepakatan bersama antara  administrasi telekomunikasi Indonesia dengan administrasi telekomunikasi satelit asing yang  akan digunakan.
8. Direktur Jenderal menerbitkan hak labuh (landing right) setelah semua persyaratan sebagaimana dimaksud dalam angka 3 dan angka 5 dipenuhi oleh penyelengara telekomunikasi.
 
9. Setelah hak labuh (landing right) diterbitkan, penyelenggara telekomunikasi dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan ISR izin stasiun bumi.

10. Mekanisme permohonan untuk mendapatkan ISR izin stasiun bumi dilaksanakan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal tersendiri dan menggunakan formulir permohonan.


izin peluncuran satelit

Tidak ada komentar