Cara Perizinan Satelit di Indonesia
Setelah pada bulan lalu saya menulis tentang artikel saya tentang cara peluncuran satelit,kini saya akan membahas bagaimana cara izin peluncuran satelit tersebut, Terutama di negara kita tercinta Indonesia.
A.Penerbitan izin stasiun Radio Telekomunikasi yang menggunakan Satelit
A.Penerbitan izin stasiun Radio Telekomunikasi yang menggunakan Satelit
●
ØPermohonan
Izin Stasiun Radio (ISR), baik izin stasiun angkasa maupun izin stasiun bumi
dengan menggunakan formulir yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pos dan
Teekomunikasi
Ø
ØPendaftaran
dan penandaan Stasiun bumi
Setiap
stasiun bumi yang melakukan pemancaran ke suatu stasiun angkasa dan
atau
penerimaan dari suatu stasiun angkasa wajib diberi tanda pada stasiun
buminya,
yang memuat keterangan:
a.
Nama pengguna;
b.
Nomor
ISR stasiun angkasa atau nomor ISR stasiun bumi;
c.
Nama
satelit yang digunakan;
d.
Slot
orbit satelit yang digunakan;
e.
Spektrum
frekuensi radio yang digunakan;
f.
Lebar
pita (bandwidth) dan polarisasinya
B.Penerbitan
izin stasiun Radio Telekomunikasi yang menggunakan Satelit Asing
●
ØSebelum
mendapatkan ISR Penyelenggara Telekomunikasi harus mempunyai hak labuh (landing
right)
Ø
ØUntuk
permohonan ISR berupa izin stasiun angkasa, hak labuh (landing right)
diberikan
dengan
syarat:
a.
satelit asing tersebut telah menyelesaikan koordinasi satelit dan atau
tidak menimbulkan interferensi yang merugikan
(harmful interference)
dengan satelit Indonesia maupun stasiun radio yang telah berizin
b.
terbukanya kesempatan yang sama bagi penyelenggara satelit
Indonesia untuk berkompetisi dan beroperasi di negara asal penyelenggara satelit
asing tersebut.
ØUntuk
permohonan
ISR berupa izin stasiun bumi, hak labuh (landing right)
diberikan
dengan syarat:
a.satelit
asing
tersebut tidak menimbulkan interferensi yang merugikan
(harmful
interference) terhadap satelit Indonesia maupun
satelit
lain yang telah memiliki izin stasiun angkasa serta terhadap
stasiun
radio yang telah berizin
b.terbukanya
kesempatan
yang sama bagi penyelenggara satelit Indonesia untuk
berkompetisi dan beroperasi di negara
asal penyelenggara satelit
asing tersebut.
ØMekanisme
Permohonan Hal Labuh (Landing Right) untuk ISR (Stasiun Angkasa)
1.
Hak labuh (landing right) untuk izin stasiun angkasa hanya dapat diberikan
kepada:
a.
penyelenggara jaringan telekomunikasi
b.
penyelenggara jasa interkoneksi internet (Network Access Point/NAP)
2.
Permohonan hak labuh (landing right) untuk penggunaan satelit asing diajukan
oleh
penyelenggara telekomunikasi kepada Direktur Jenderal.
3.
Permohonan hak labuh (landing right)
wajib disertakan bukti tertulis bahwa
satelit
asing yang akan digunakan:
a.
telah menyelesaikan koordinasi satelit
b.
tidak menimbulkan interferensi yang merugikan (harmful
interference) dengan satelit Indonesia maupun
stasiun radio yang telah berizin
4.
Bukti tertulis sebagaimana dimaksud pada angka 3 berupa:
a.
Surat Pernyataan dari penyelenggara satelit asing tersebut
b.
Dokumen hasil koordinasi satelit (summary record) antara Administrasi
Telekomunikasi
Indonesia dengan Administrasi Telekomunikasi negara
asal satelit asing tersebut
5.
Pengajuan hak labuh (landing right) juga
wajib disertakan bukti tertulis bahwa di
negara asal penyelenggara satelit asing tersebut terbuka kesempatan
yang
sama bagi penyelenggara satelit
Indonesia untuk berkompetisi dan
beroperasi (reciprocity).
6.
Negara
asal penyelenggara satelit asing adalah negara yang mendaftarkan
filing
satelit dimaksud ke ITU.
7.
Bukti tertulis sebagaimana dimaksud pada angka 5 dapat berupa:
a.
Surat Keterangan dari Administrasi Telekomunikasi satelit asing yang
akan
digunakan, yang ditujukan kepada Administrasi Telekomunikasi
Indonesia
b.
Kesepakatan Bersama antara administrasi
telekomunikasi Indonesia
dengan
administrasi telekomunikasi satelit asing yang akan
digunakan.
8.
Direktur Jenderal menerbitkan hak labuh (landing right) setelah semua persyaratan
sebagaimana
dimaksud dalam angka 3 dan angka 5 dipenuhi
oleh
penyelenggara telekomunikasi.
9.
Setelah hak labuh (landing right) diterbitkan, penyelenggara
telekomunikasi dapat mengajukan permohonan untuk
mendapatkan ISR izin
stasiun angkasa.
10.
Mekanisme permohonan untuk mendapatkan ISR izin stasiun angkasa dilaksanakan
sesuai
dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Direktur
Jenderal
tersendiri dan menggunakan formulir permohonan.
11.
Direktur Jenderal menerbitkan ISR izin stasiun angkasa setelah pemohon
membayar
Biaya Hak Penggunaan (BHP) spektrum frekuensi
radio
yang besarnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang
berlaku.
ØMekanisme
Permohonan Hal Labuh (Landing Right) untuk ISR (Stasiun Bumi)
1. Hak
labuh
(landing right) untuk izin stasiun bumi dapat diberikan kepada
semua
penyelenggara telekomunikasi, kecuali:
a.
penyelenggara telekomunikasi khusus untuk keperluan badan hukum
b.
penyelenggara jasa akses internet (internet service provider)
c.
penyelenggara jasa jual kembali warung internet
2. Permohonan hak labuh (landing
right) untuk penggunaan satelit asing
diajukan oleh penyelenggara telekomunikasi
kepada Direktur Jenderal.
3. Permohonan hak labuh (landing right) wajib disertakan
bukti tertulis bahwa satelit
asing yang akan digunakan tidak menimbulkan interferensi yang merugikan
(harmful interference) terhadap
satelit Indonesia maupun satelit lain yang telah memiliki izin stasiun
angkasa, serta terhadap
stasiun radio yang telah berizin.
4. Bukti tertulis sebagaimana
dimaksud pada angka 3 berupa:
a.
Surat pernyataan dari penyelenggara satelit asing tersebut
b. Dokumen hasil koordinasi satelit
antara
Administrasi Telekomunikasi Indonesia dengan
Administrasi Telekomunikasi negara
asal satelit asing tersebut; dan
c. Jaminan tertulis dari pemohon
ISR izin stasiun bumi bahwa setiap saat
(24
jam per hari) menyiapkan sistem dan sumber daya manusia
yang
dapat mengatasi setiap gangguan terhadap sistem satelit
dan
terrestrial Indonesia, dan bilamana gangguan terus menerus
terjadi,
bersedia menghentikan operasinya tanpa syarat.
5.
Pengajuan hak labuh (landing right) juga
wajib disertakan bukti tertulis bahwa di
negara asal penyelenggara satelit asing tersebut terbuka kesempatan
yang
sama bagi penyelenggara satelit
Indonesia untuk berkompetisi dan
beroperasi (reciprocity).
6. Negara asal penyelenggara
satelit asing adalah negara yang mendaftarkan
filing
satelit dimaksud ke ITU.
7. Bukti tertulis sebagaimana
dimaksud pada angka 5 dapat berupa:
a.
Surat Keterangan dari administrasi telekomunikasi satelit asing yang
akan
digunakan, yang ditujukan kepada administrasi telekomunikasi
Indonesia
b.Kesepakatan
bersama
antara administrasi telekomunikasi Indonesia
dengan
administrasi telekomunikasi satelit asing yang akan digunakan.
●
8. Direktur Jenderal menerbitkan
hak labuh (landing right) setelah semua persyaratan
sebagaimana
dimaksud dalam angka 3 dan angka 5 dipenuhi
oleh
penyelengara telekomunikasi.
9.
Setelah hak labuh (landing right) diterbitkan, penyelenggara telekomunikasi
dapat
mengajukan permohonan untuk mendapatkan ISR
izin
stasiun bumi.
10. Mekanisme permohonan untuk
mendapatkan ISR izin stasiun bumi dilaksanakan
dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
Peraturan
Direktur Jenderal tersendiri dan menggunakan formulir
permohonan.
Post a Comment